Dalam proses jual beli properti di Indonesia, ada beberapa dokumen penting yang harus diperhatikan oleh calon pembeli maupun penjual. Dua dokumen yang paling sering digunakan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Meskipun keduanya sering disebut dalam transaksi properti, banyak orang masih bingung mengenai perbedaan serta fungsi masing-masing.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai PPJB dan AJB, perbedaannya, serta kapan masing-masing dokumen digunakan dalam transaksi properti.
Apa Itu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)?

PPJB adalah perjanjian awal antara penjual dan pembeli properti sebelum transaksi jual beli resmi dilakukan. PPJB biasanya digunakan ketika properti yang dibeli belum siap secara hukum atau masih dalam proses pembangunan, seperti rumah atau apartemen inden.
Ciri-Ciri PPJB:
- Bersifat sementara – Mengikat kedua belah pihak hingga proses jual beli resmi dilakukan.
- Tidak berfungsi sebagai bukti kepemilikan – Hanya merupakan perjanjian awal, bukan bukti sah kepemilikan.
- Dapat dibuat tanpa notaris – Meskipun lebih kuat jika dibuat di hadapan notaris.
- Mengatur hak dan kewajiban – Mengatur syarat pembayaran, tenggat waktu, serta konsekuensi jika ada pihak yang wanprestasi.
Keuntungan PPJB:
- Memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli sebelum proses AJB.
- Bisa dibuat fleksibel antara pembeli dan pengembang tanpa harus langsung melibatkan notaris.
- Mengurangi risiko pembatalan sepihak oleh salah satu pihak.
Kekurangan PPJB:
- Tidak memiliki kekuatan hukum sekuat AJB.
- Tidak dapat digunakan sebagai dasar balik nama sertifikat.
- Masih memerlukan AJB untuk menyelesaikan transaksi secara hukum.
Apa Itu Akta Jual Beli (AJB)?

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengesahkan transaksi jual beli properti. AJB menjadi bukti sah bahwa kepemilikan suatu properti telah beralih dari penjual ke pembeli.
Ciri-Ciri AJB:
- Dokumen resmi – Dibuat oleh PPAT sebagai syarat sah perpindahan kepemilikan properti.
- Dasar balik nama sertifikat – Diperlukan dalam proses balik nama kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Menunjukkan pembayaran lunas – AJB hanya bisa dibuat jika pembayaran properti telah selesai.
- Memiliki kekuatan hukum – Menjadi dasar hukum dalam sengketa kepemilikan properti.
Keuntungan AJB:
- Memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam transaksi jual beli properti.
- Bisa digunakan untuk proses balik nama sertifikat properti.
- Melindungi hak pembeli sebagai pemilik sah properti.
Kekurangan AJB:
- Harus dibuat oleh PPAT sehingga memerlukan biaya tambahan.
- Proses pembuatan AJB memerlukan dokumen pendukung seperti sertifikat dan PBB.
- Tidak bisa dibuat jika masih ada cicilan atau properti belum lunas.
PPJB vs AJB: Apa Perbedaannya?
| Aspek | PPJB | AJB |
|---|---|---|
| Status hukum | Tidak sah sebagai bukti kepemilikan | Sah sebagai bukti kepemilikan |
| Siapa yang membuat? | Bisa dibuat sendiri atau dengan notaris | Harus dibuat oleh PPAT |
| Kapan digunakan? | Saat properti belum siap secara hukum atau masih dalam cicilan | Saat properti sudah lunas dan siap dialihkan |
| Bisa digunakan untuk balik nama sertifikat? | Tidak | Ya |
| Kekuatan hukum | Lemah | Kuat |
Dari tabel di atas, bisa disimpulkan bahwa PPJB hanya merupakan perjanjian awal dan belum memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan properti, sedangkan AJB adalah dokumen resmi yang mengesahkan perpindahan kepemilikan properti.
Mana yang Harus Dipilih: PPJB atau AJB?

Jika Anda membeli properti yang masih dalam proses pembangunan atau inden, maka PPJB adalah langkah awal yang harus dibuat. Namun, jika properti sudah siap dan Anda telah melunasi pembayaran, maka AJB wajib dibuat agar kepemilikan Anda sah di mata hukum.
Tips Penting:
- Pastikan membaca dan memahami isi PPJB sebelum menandatangani.
- Gunakan jasa notaris atau PPAT yang terpercaya dalam pembuatan AJB.
- Periksa legalitas properti dan status sertifikat sebelum membeli.
Ingin Membeli Properti dengan Proses Legal yang Aman?
Saya siap membantu Anda dalam menemukan properti terbaik dan memastikan proses transaksi properti Anda berjalan lancar!
Hubungi saya sekarang: 08179905418
WhatsApp: Klik ini!
Kunjungi Website: https://apartemenbassuracity.com
Dapatkan konsultasi gratis dan informasi properti terbaik hari ini!











Leave a Comment