Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Strata Title (SHMSRS)?

You here : - - Post
Perbedaan SHM HGB dan Strata Title
7 February 2025 Property By : admin

Memahami jenis sertifikat properti sangat penting bagi siapa saja yang ingin membeli atau menginvestasikan uangnya dalam properti, termasuk apartemen. Di Indonesia, tiga jenis sertifikat yang sering ditemukan dalam kepemilikan properti adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Strata Title atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Ketiganya memiliki perbedaan mendasar yang dapat memengaruhi keputusan Anda dalam membeli atau menyewa properti.

Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan, kelebihan, serta kekurangan dari SHM, HGB, dan SHMSRS, sehingga Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak sebelum membeli properti.


Apa Itu Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah sertifikat tertinggi dalam kepemilikan tanah dan properti di Indonesia. Jika Anda memiliki properti dengan status SHM, itu berarti Anda memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.

Ciri-Ciri Sertifikat Hak Milik (SHM):

  1. Hak penuh – Pemilik memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan tanpa batasan waktu.
  2. Berlaku seumur hidup – Tidak memiliki masa berlaku atau jangka waktu tertentu.
  3. Bisa diwariskan – Bisa dialihkan kepada ahli waris atau dijual kepada pihak lain.
  4. Dapat dijadikan jaminan – Bisa digunakan sebagai agunan untuk pinjaman di bank.

Keuntungan SHM:

  • Kepemilikan yang kuat dan tidak terbatas oleh waktu.
  • Bisa diwariskan atau dialihkan kepada ahli waris tanpa proses perpanjangan hak.
  • Lebih bernilai tinggi dibandingkan dengan sertifikat lainnya.
  • Bisa digunakan untuk semua jenis properti, termasuk rumah tapak dan tanah kosong.

Kekurangan SHM:

  • Harga tanah dengan SHM biasanya lebih mahal dibandingkan dengan properti berstatus HGB.
  • Tidak bisa diterbitkan untuk orang asing, hanya WNI yang dapat memiliki SHM.

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan menggunakan bangunan di atas tanah yang dimiliki negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu. Biasanya, properti seperti apartemen menggunakan HGB karena tanah tempatnya berdiri bukan milik individu, melainkan milik pengembang atau pemerintah.

Ciri-Ciri Hak Guna Bangunan (HGB):

  1. Dibatasi waktu – Biasanya diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
  2. Hanya untuk bangunan – Pemilik hanya memiliki hak atas bangunan, bukan tanahnya.
  3. Bisa dialihkan – HGB dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau diperpanjang.
  4. Digunakan oleh badan hukum – Bisa dimiliki oleh badan hukum seperti PT atau WNA melalui perusahaan.

Keuntungan HGB:

Biaya lebih murah dibandingkan dengan properti berstatus SHM.

  • Bisa dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum, termasuk WNA melalui PT PMA.
  • Masih bisa diperpanjang dan dialihkan ke pihak lain.
  • Apartemen dengan status HGB tetap bisa diperjualbelikan.

Kekurangan HGB:

  • Memiliki batasan waktu sehingga perlu diperpanjang berkala. 
  • Hak kepemilikan terbatas hanya pada bangunan, bukan tanahnya.
  • Tidak sekuat SHM dalam aspek hukum kepemilikan tanah.

Apa Itu Strata Title / Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)?

Strata Title atau Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) adalah bentuk kepemilikan apartemen yang memberikan hak kepemilikan atas unit tertentu di dalam bangunan bertingkat seperti apartemen. SHMSRS merupakan bentuk kepemilikan yang khusus untuk unit di dalam rumah susun dan berbeda dari SHM maupun HGB.

Ciri-Ciri SHMSRS:

  1. Kepemilikan unit pribadi – Pemilik memiliki hak eksklusif atas unit yang dibelinya.
  2. Hak bersama atas fasilitas umum – Pemilik juga memiliki hak bersama atas fasilitas bersama seperti lobi, lift, dan kolam renang.
  3. Terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) – Sama seperti SHM, tetapi berlaku hanya untuk unit hunian bertingkat.
  4. Dapat diperjualbelikan atau diwariskan – Pemilik dapat mengalihkan kepemilikan seperti SHM.

Keuntungan SHMSRS:

  • Memberikan kepemilikan resmi atas unit apartemen.
  • Bisa digunakan sebagai jaminan bank.
  • Hak milik atas unit tetap meskipun tanahnya berstatus HGB.
  • Memberikan hak atas fasilitas umum yang digunakan bersama.

Kekurangan SHMSRS:

  • Hanya berlaku untuk unit apartemen, tidak mencakup tanah.
  • Jika tanah apartemen berstatus HGB, pemilik unit tetap tergantung pada perpanjangan hak tanah oleh pengelola.
  • Pengelolaan gedung harus mengikuti aturan dari pengembang atau pengelola apartemen.

SHM vs. HGB vs. SHMSRS: Mana yang Lebih Baik?

Baik SHM, HGB, maupun SHMSRS memiliki kelebihan masing-masing. Berikut perbandingan utama ketiganya:

AspekSHMHGBSHMSRS
Hak atas tanahYaTidakTidak
Hak atas bangunanYaYaYa (unit apartemen)
Masa berlakuSeumur hidupMaksimal 30 tahun, bisa diperpanjangBergantung pada status tanah apartemen
Bisa diwariskanYaYa, tetapi perlu perpanjanganYa
Bisa digunakan sebagai jaminan bankYaYa, tetapi lebih kompleksYa
Bisa dimiliki oleh WNATidakBisa melalui badan hukumBisa melalui badan hukum
Harga tanah/unitLebih mahalLebih murahVariatif tergantung lokasi

Jika Anda ingin kepemilikan jangka panjang dan tidak terbatas waktu, SHM adalah pilihan terbaik. Jika ingin memiliki apartemen dengan harga lebih terjangkau, HGB atau SHMSRS adalah opsi yang lebih relevan.


Ingin mencari apartemen di Jakarta dengan kepemilikan yang jelas dan harga terbaik? Saya siap membantu Anda menemukan unit terbaik sesuai kebutuhan Anda!

Hubungi saya sekarang:

Mas Maula 08179905418
WhatsApp: Klik di sini!
Kunjungi Website: https://apartemenbassuracity.com

Dapatkan konsultasi gratis dan rekomendasi properti terbaik hari ini! 

Leave a Comment

 

Mas Maul
maula.bassura@gmail.com
Berpengalaman di bidang property sejak 2010 dan telah membantu banyak klien mendapatkan property impian.